AIPVOGI

Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Vokasi Gizi Indonesia

Panduan Baru Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan dan Medis: Surat Edaran Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/28/2025

Pada 16 Januari 2025, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/28/2025 yang mengatur pelaksanaan uji kompetensi dan penerbitan sertifikat kompetensi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Dokumen ini menjadi acuan penting bagi mahasiswa di bidang kesehatan yang sedang menempuh pendidikan vokasi, profesi, hingga spesialis/subspesialis. Apa saja poin penting dalam surat edaran ini? Berikut pembahasannya.

Latar Belakang Surat Edaran

Surat edaran ini dikeluarkan untuk menyesuaikan pelaksanaan uji kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Tujuannya adalah memberikan pedoman pelaksanaan uji kompetensi selama masa transisi sebelum Standar Prosedur Operasional (SOP) resmi ditetapkan.

Poin Penting dalam Surat Edaran

  1. Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Vokasi dan Profesi
    • Uji kompetensi tetap menggunakan pola uji nasional tahun 2024.
    • Penyelenggara pendidikan tinggi bekerja sama dengan kolegium tiap disiplin ilmu untuk menyelenggarakan uji kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • Sertifikat kompetensi diterbitkan oleh penyelenggara pendidikan bersama kolegium.
  2. Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Program Spesialis/Subspesialis
    • Uji kompetensi dilakukan dengan pola yang sama, yaitu pola uji nasional tahun 2024.
    • Penerbitan sertifikat kompetensi menjadi tanggung jawab kolegium sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR)
    • STR bagi tenaga medis dan kesehatan diterbitkan berdasarkan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh kolegium atau penyelenggara pendidikan tinggi.
  4. Pencabutan Surat Edaran Sebelumnya
    • Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/1669/2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dukungan dari Kementerian Terkait

Sebagai bagian dari kolaborasi antarinstansi, surat edaran ini juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Kementerian Kesehatan dan institusi pendidikan dalam memastikan standar kompetensi tenaga medis dan kesehatan di Indonesia.

Kesimpulan

Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/28/2025 menjadi langkah strategis dalam menjamin kualitas tenaga medis dan kesehatan di masa transisi. Dengan uji kompetensi yang terstandarisasi dan proses penerbitan sertifikat yang jelas, mahasiswa di bidang kesehatan mendapatkan panduan yang terarah untuk meraih kompetensi profesional mereka.