Belajar dari pengalaman-pengalaman bencana sebelumnya, koordinasi antar pihak seringkali menjadi masalah, tidak berjalan dengan baik, sering terjadi tumpang tindih tugas, juga ego sektoral, sehingga bantuan yang diberikan menjadi tidak tepat sasaran dan kurang optimal. Oleh karena itu, koordinasi dalam penanganan gizi diatur dalam ‘Pedoman Pelaksanaan Respon Gizi Pada Masa Tanggap Darurat Bencana’ agar memberikan hasil yang terbaik, tepat waktu dan sesuai bagi masyarakat terdampak.
Koordinasi yang baik akan memperjelas pembagian peran dari semua pihak dan menghindari tumpang tindih; Who will Do What, Where, When and How. Semua pihak dapat mengetahui tugasnya masing-masing, kelompok sasaran yang ingin dibantu, serta cara untuk memenuhi kebutuhan, baik dari segi jumlah maupun jenis kegiatan. Manfaat koordinasi antar para pihak yaitu untuk:
- Meningkatkan efisiensi
- Meningkatkan cakupan
- Memastikan kualitas dan konsistensi
- Meminimalisir kesenjangan (gap)
- Meminimalisir risiko
- Menghindari duplikasi
- Berbagi pengetahuan, sumber daya, dan kapasitas
Koordinasi penanganan gizi bencana dilakukan melalui mekanisme sub klaster gizi. Mekanisme koordinasi sub klaster gizi bertujuan untuk memastikan agar koordinasi penanganan gizi yang dilakukan oleh pemerintah dan mitra sudah sesuai dengan prioritas pemerintah daerah terdampak.
Sub klaster gizi merupakan bagian dari klaster kesehatan dalam pengelolaan krisis kesehatan (bencana) mulai dari pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana. Dalam pelaksanaannya, sub klaster gizi di tingkat Nasional, Provisi, dan Kabupaten/ Kota bekerja dibawah komando klaster kesehatan.
Berdasarkan Standar Kemanusiaan Inti (Core Humanitarian Standard), indikator keberhasilan dari pelaksanaan koordinasi pada situasi bencana antara lain adalah:
- Kesenjangan dan tumpang tindih dapat diminimalisir oleh penerima manfaat dan mitra, melalui pelaksanaan kegiatan yang terkoordinir.
- Organisasi yang terlibat dalam masa tanggap darurat dapat membagikan informasi yang relevan melalui mekanisme koordinasi formal dan informal.
- Adanya koordinasi dalam pelaksanaan kajian kebutuhan, penyaluran bantuan dan pemantauan pelaksanaan kegiatan tanggap darurat.
Adapun kegiatan koordinasi penanganan gizi pada situasi bencana adalah sebagai berikut:
- Aktivasi mekanisme koordinasi penanganan gizi.
- Pertemuan koordinasi sub klaster gizi.
- Pertemuan koordinasi kelompok kerja (Pokja).
- Penugasan Tim Gerak Cepat (TGC) gizi oleh KEMENKES dan Dinas Kesehatan Provinsi.
- Koordinasi lintas program dan lintas sektor.
Sumber : https://gizi.kemkes.go.id/home/blogdetail/74/